Ragam  

Proyek PLTS di Kawasan BIC, Investasi PMA Melalui China Power Yang Belum ada Izin Perubahan AMDAL

PURWAKARTA | Hampir dua bulan berselang adanya aktivitas Penebangan Kayu di area Kawasan Industri Bukit Indah atau dikenal sebutan Kawasan BIC di wilayah Purwakarta sudah dilakukan.

Jalannya aktivitas tersebut, terpikir oleh salah satu warga ada investor masuk yang akan membuka industri baru namun seiring berjalannya waktu penebangan kayu di lakukan untuk lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

“Berawal berfikir kegiatan dilakukan investor peruntukan lahan membuka industri baru, namun seiring berjalannya waktu ternyata malah sebagai proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)”. Jelas menurut salah satu warga yang tinggal di area komplek perumahan kawasan BIC, yang enggan disebut namanya itu. Senin (15/4/2024)

Menurutnya, pembangunan proyek PLTS tersebut sangat merugikan warga dikarenakan fungsi tanaman yang sudah rindang puluhan tahun hilang begitu saja.

“Bukan itu saja, berjalannya kegiatan itu kondisi air menjadi kurang stabil, udara menjadi gersang tidak ada kesejukan lagi seperti sebelumnya ketika masih banyak pohon-pohon,” ujar salah satu warga.

Menyikapi adanya kegiatan proyek tersebut, Lembaga Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) mengkritik keras bahwa adanya pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut sangat merugikan warga.

Disampaikan Wahyu, sebagai aktivis lingkungan hidup dan juga sebagai Ketua Harian DPP KPLHI yang konsen dan peduli terhadap lingkungan hidup bahwa keluhan warga sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang melalui DLH kabupaten Purwakarta. Dan secara pribadi pun sudah disampaikan kepada Humas Kawasan BIC, H. Entis Sutisna.

“Bila masih tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan surat audiensi bersama kepengurusan KPLHI Wilayah Purwakarta. Kami disini tidak akan tinggal diam, karena adanya aduan dari beberapa warga yang mengeluhkan kegiatan proyek PLTS tersebut,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Desas Desus Gugatan Perceraian Ambu, Ade Abu: Jadi Pemimpin itu Jangan Sombong dan Jangan Terlalu Angkuh

Dijelaskan Wahyu, betul apa kata warga setempat kesejukan di sekitar menjadi tidak nyaman lagi hilang kadar muatan karbon yang keluar dari unsur pohon yang rindang menjadi gundul dan gersang sebab fungsi tanaman yang sudah rindang puluhan tahun hilang begitu saja.

Kami dari KPLHI bukan hanya mewakili warga sekitar tetapi lebih jauh prihatin dengan adanya investasi energi terbarukan tersebut. Salah satunya efek penggundulan hutan yang dirugikan walaupun tanaman tersebut milik pihak kawasan tetapi sangat besar sumbangsihnya bagi penyumbang karbon dunia.

Seharusnya ada penggantian terhadap tegakan pohon yang hilang melalui rapat formal yang melibatkan Team Penataan Koordinasi Ruang Daerah yang disetujui Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta. Dan lebih khususnya harus terlebih punya andil besar di Kajian Dinas Lingkungan Hidup dan arahan teknisi beserta komitmennya seperti apa nanti.

“Jangan mentang-mentang punya duit maen tebang aja itu pohon,” ungkap Wahyu, Rabu (17/4/2023).

Selain itu juga harus ada antisipasi penanganan ION dan molekul yang lepas akibat proses elektrolisasi di area tersebut. “nah ini kadang masyarakat umum tidak tahu bahaya berjuta-juta ION molekul yang lepas dari kegiatan PLTS tersebut akan merusak kesehatan masyarakat sekitar. Tidak terasa dan tidak kelihatan secara kasat mata karena bersifat zat ion yang lepas dari proses elektrisasi dan ini akan berbahaya bagi tumbuh kehidupan manusia,” tegasnya.

Kami tidak melarang, lanjut Wahyu, adanya investasi malahan bersyukur karena dampak sosial akan lebih banyak diperbantukan nantinya, dengan adanya proyek PLTS tersebut dimana investasi asing melalui China power secara sosial dan ekonomi pasti akan diuntungkan tetapi jangan sampai ekosistem dan perlakuan kegiatan proyek tersebut mengesampingkan hal teknis terhadap komitmen lingkungan hidup yang akhirnya dalam waktu jangka panjang justru akan merusak dan merugikan masyarakat secara umum.

Baca Juga  Jasa Tirta II Bersama Forum Tarum Barat Juara Resmikan Green House

“Hilangnya karbon dioksida, gersangnya hawa dan udara, banjir dan longsor serta debit air minum dari sumber tanah hilang karena tidak adanya kantong resapan akibat hutannya dibabat habis. Setelah beroperasi PLTS tersebut akan timbul masalah baru mengenai zat ion dan molekul yang membahayakan,” ucapannya

“Begitulah dampak lingkungan hidup yang berpotensi merugikan secara umum namun akan terasa dalam jangka panjang yang merasakan kerugian pastinya anak cucu kita kelak,” jelasnya.

Tambah Wahyu, satu hal lagi yang kami cermati kepada penyedia lahan kawasan BIC dan owner PT. Aruna beserta Maincont PT. Jianan atau Hypec melalui Investasi China Power sekaligus subcontnya PT. Amoga Sakti Pratama dan PT. Berkat Berkarya meminta jangan melakukan kegiatan pekerjaan struktur atau pembangunan sebelum izin resmi perubahan AMDAL terselesaikan dan izin lainnya sudah dikeluarkan oleh dinas terkait. Karena ada komitmen yang harus dilaksanakan oleh pihak owner berkenaan izin yang terbit tersebut.

Sejauh ini izin AMDAL dilakukan pihak kementerian lingkungan hidup karena berkenaan dengan energi terbarukan, tetapi jangan melakukan kegiatan pembangunan diluar pekerjaan infrastruktur, kalau sekedar pekerjaan land clearing, cut and field, bikin badan jalan, saluran dan pemagaran sih silahkan saja sambil menunggu izin AMDAL keluar, tetapi kalou ada kegiatan diluar itu kami menyarankan jangan lakukan karena tidak sesuai dengan komitmennya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *