Daerah  

PT Assa Paper Berak Sampah Sembarangan, Dinas Terkait Harus Tegas

PURWAKARTA | PT Assa Paper Purwakarta kembali berbuat ulah membuang sampah industri yang sebelumnya sudah di ultimatum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

Ditegaskan sebelumnya pada waktu itu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, bahwa dalam 180 Hari tidak lengkapi Perteks IPAL PT Assa Paper akan ditutup.

Kini PT Assa Paper kembali membuat ulah membuang sampah industri ke daerah lain tepatnya ke wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat

Saat dikonfirmasi, Bambang pihak PT Assa Paper soal buangan sampah industri tersebut, pihaknya sama sekali tidak berkomentar baik melalui pesan singkat whatsApp maupun via telepon. Rabu (24/4/2024)

Dikutip dari media Infoka.id, kini permasalahan tersebut menjadi sorotan Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Indonesia, Iwan Frahenata.

Kegiatan tersebut sudah barang tentu pihak pabrik PT Assa Paper telah melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Selasa (23/4/2024)

Menurutnya, dalam pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 disebutkan setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan,membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

“Jadi sudah jelas pelanggaran yang dilakukan PT Assa Paper yang membuang sampah industri secara sembarangan,” kata Iwan.

Pihaknya pun sangat menyesalkan adanya sampah industri dari Purwakarta yang dibuang ke daerah lain, apalagi tempat yang dijadikan pembuangan itu bukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Dijelaskan, sepengetahuan dirinya tidak diperbolehkan sampah dari daerah dibuang ke daerah lain.

“Ini kan sampah industri yang ada di wilayah Purwakarta, kok bisa-bisanya dibuang ke daerah Subang,” jelas Iwan Frahenata, dalam kutipan media infoka.id

Baca Juga  Embu Anne Istri Baik Lebih Hormat dan Taat Pada Guru Ketimbang Taat Pada Suami

Dalam aturan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup harus mendapatkan perlakuan khusus.

Jadi sampah industri tersebut tidak semestinya dibuang sembarangan apalagi ke tempat bukan TPA.

Dinas terkait harus tegas dalam menyikapi masalah sampah di PT Assa Paper ini yang diduga belum memiliki izin itu.

Diketahui, perusahaan tersebut memproduksi kertas dan juga menghasilkan sampah kertas (limbah). (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *