Ragam  

Miris, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Depan Kantor Panwaslu

PURWAKARTA | Miris, bendera merah putih yang kusam dan robek masih berkibar di halaman kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwakarta yang berada di wilayah Kelurahan Tegal Munjul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Melihat hal tersebut Ketua Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta Deni Ramdani langsung angkat bicara dan mengeluarkan kritik.

Kritik ini muncul sebagai respons terhadap kondisi sang saka Merah Putih yang mengalami kerusakan parah di lingkungan Kantor Panwaslu Kecamatan Purwakarta.

Sebagai lembaga pengawasan pemilu tingkat kecamatan seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Panwaslu Kecamatan Purwakarta belum mengambil tindakan untuk menggantinya.

Ketua JBN Purwakarta Deni Ramdani
mengatakan, keheranannya terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.

Perlu diketahui bahwa, bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan dijaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping.

“Ini adalah tindakan yang memalukan, terutama mengingat peran Panwaslu sebagai lembaga pengawas pemilu,” ujar Deni.

Ketua JBN Purwakarta berharap pihak berwenang harus menindak tegas dan memberikan sanksi kepada lembaga tersebut.

“Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Panwaslu Kecamatan Purwakarta tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang diatur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,”. ucapnya. (dn)

Baca Juga  Political Toy Dalam Framing Nota Kesepakatan Parpol, Begini Kata Agus Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *