KARAWANG | Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) telusuri adanya Laporan dari Masyarakat terkait pelanggaran lingkungan hidup di Jl. Irigasi Tamelang Klari Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 26 Maret 2024.
Atas dasar adanya laporan tersebut, Wahyu selaku Ketua Harian DPP KPLHI, memantau dan menginvestasi langsung ke lokasi dan benar bahwa adanya buangan limbah berbahaya dan beracun di pinggir jalan saluran irigasi dimana tanah tersebut milik Perum Jasa Tirta II (Div II Tarum Timur).
Wahyu mengungkapkan, adanya temuan limbah B3 sejenis Kaca dan Sludge Karet ini di lahan Perum Jasa Tirta II (Div II Tarum Timur) yang diduga buangan hasil limbah produksi PT. Asahimas Flat Glass.
“Limbah tersebut rencananya akan dijadikan material urugan tanah oleh penggarap yang menempati tanah PJT Div II ini, menurut salah satu warga yang di area lokasi tersebut,” ungkap Wahyu. Rabu (27/3/2024)
Menurut Wahyu, setelah bertemu dengan pemilik garapan tanah, bahwa rencana Limbah B3 Jenis Kaca Sludge dan Karet tersebut akan dibuat urugan terhadap area tanah tersebut.
Selanjutnya, Wahyu pun lakukan konfirmasi terhadap PT. Asahimas Flat Glass terhadap aksi pelanggaran ini dan mereka berdalih adanya kesalahan dari pihak vendor yaitu Kepala Desa Kalihurip di area tempat domisili PT Asahimas berada.
“Kami dari KPLHI mencoba menegur dengan melayangkan surat aduan dan meminta waktu untuk audiensi dengan PT. Asahimas maupun vendornya, namun kami hanya di mediasi melalui humas PT. Asahimas Bapak Roni,” katanya.
Menurut Roni, bahwasanya limbah tersebut bukan kategori B3 sesuai dengan hasil uji lab dari sucofindo, “kalo itu bukan kategori B3,” ungkap Wahyu hasil penjelasan dari Bapak Roni selaku Humas PT. Asahimas Flat Glass.
Dijelaskan juga oleh Wahyu, secara fisik Limbah tersebut adalah berbahaya dan tidak boleh dibuang sembarangan karena merupakan limbah produksi, dan harus diperlakukan khusus tidak sembarangan dibuang begitu saja, karena akan berdampak terhadap unsur hara tanah dan kemungkinan resiko berbahaya karena pecahan kaca tersebut.
Solusi secara terbuka, lanjutnya, dengan PT. Asahimas sudah kami musyawarahkan namun pihak vendor tidak hadir yang akhirnya kami meminta Clean Up dibersihkan, jangan sampai ada buangan limbah di area lokasi. Hal ini kami sampaikan supaya tidak ada kejadian kecelakaan terhadap pecahan kaca takut warga atau anak-anak terluka akibat limbah tersebut.
“Upaya ini sudah dilakukan oleh pihak PT Asahimas pada tanggal 03 Februari 2024 dan area sudah clear bersih dari sampah buangan tersebut. Namun berita acara dan komitmen antara pihak PT. Asahimas dan vendor selaku Kepala Desa Kalihurip tidak ada berita acara sampai sekarang,” ungkapnya.
Dikhawatirkan suatu waktu akan mengulangi hal yang sama tanpa ada upaya punishment terhadap vendor PT. Asahimas, “kami masih berharap adanya teguran langsung maupun tertulis dengan membuat komitmen punishment antara vendor, Asahimas dan DLH,” tegasnya.
Wahyu berharap kepada pihak Perum Jasa Tirta II Div II Tarum Timur secara keseluruhan khususnya di Jalur Tamelang minta ditertibkan dan dikaji lagi pemakaian tanahnya. Karena banyak sekali area tanah PJT yang dijadikan tempat pembakaran dan pembuangan sampah baik domestik maupun limbah produksi komersial maupun indikasi berbahaya B3.
“Kami berharap semua masyarakat pemakai tanah garapan PJT yang mempunyai SIPEL supaya jangan melakukan upaya-upaya yang tidak sehat dengan melakukan area tersebut menjadi buangan sampah. Dimana dan kemana TPA di karawang ini???.” pungkas Wahyu Ketua Harian DPP KPLHI. (***)