Daerah  

Diduga Lahan Perhutani Dijadikan Tempat Pemanfaatan Limbah B3

KARAWANG | Diduga Kawasan lahan perhutani di wilayah kabupaten Karawang dijadikan lokasi tempat Pemanfaatan buangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Aluminium yang tidak berizin.

Kawasan lahan yang dijadikan tempat Limbah Peleburan Aluminium itu berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dikabarkan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang. Limbah-limbah tersebut berasal dari sisa-sisa limbah pabrik yang akan dimanfaatkan kembali.

Saat ditelusuri awak media ke lokasi tersebut, tempat Peleburan Aluminium itu sudah ambruk. Tidak lagi ada aktivitas hanya puing-puing bekas bangunan tampak berserakan dan pengendapan Slag Aluminium berjenis limbah B3.

Menurut salah satu warga sekitar bahwa sebelumnya memang ada aktivitas, “sekarang sudah tutup. Itu juga saung ambruk baru satu bulan lamanya,” jelas dari salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Saat disinggung siapa pengelolanya dan pekerjanya ia menjawab,”saya tidak tahu pak,” jawab dengan singkat seperti ketakutan untuk mengatakan yang sebenarnya. Senin (23/3/2024)

Ditempat lain, informasi dari aktivis lingkungan hidup Kabupaten Karawang, lagi-lagi enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan pemanfaatan limbah B3 itu dikelola oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“Itu dia, dia anggota dewan DPRD kabupaten Karawang, cuman saya tidak bisa mengatakan siapa nama orangnya. Jelasnya dia anggota dewan dan sekarang dia juga menang lagi pada pileg kemarin,” terangnya. Selasa (26/3/2024)

Diketahui, akibat kegiatan tersebut zat fungsional pada tanah sudah tidak akan dapat lagi berfungsi akibat dampak pencemaran slag aluminium. Pencemaran itu juga akan sangat merugikan makhluk hidup.

Pengendapan limbah dari slag aluminium bisa mencemari air, tanah dan bisa mendatangkan berbagai penyakit sehingga kesehatan warga setempat terancam.

Baca Juga  Ruko Material Bangunan di Lalap Si Jago Merah

Seharusnya, usai adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 jangan ditinggal begitu saja seperti tidak bertuan yang seharusnya ditangani dengan serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media belum mengetahui siapa oknum yang diduga anggota dewan DPRD Kabupaten Karawang itu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *