Daerah  

Dua Remaja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Akibat Edarkan Obat Tanpa Izin Edar

SUBANG | Dua remaja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dalam kasus sediaan farmasi obat keras tanpa izin edar.

Kedua remaja tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) dengan barang bukti belasan ribu obat sediaan farmasi. Keduanya dari Aceh Utara.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexyphenidyl, hexymer, dan lainnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

“Dengan sejumlah barang bukti tersebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” katanya, Jumat (25/8/2023)

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)

Baca Juga  Embu Anne Istri Baik Lebih Hormat dan Taat Pada Guru Ketimbang Taat Pada Suami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *