Selama 7 Bulan Satres Narkoba Polres Indramayu Ungkap 52 Kasus

INDRAMAYU | Pada semester pertama diawal bulan Januari hingga Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus Narkoba dan mengamankan sebanyak 60 tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, S.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Nurcahyo, S.H, mengatakan, dari sebanyak 52 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajarannya, didapatkan berbagai jenis narkoba mulai dari Sabu, Ganja hingga Obat-obatan terlarang.

Dari 60 orang tersangka itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Ganja seberat 206,16 gram, Sabu seberat 128,94 gram dan sebanyak 51.402 butir sediaan Farmasi tanpa izin serta 45 Psikotropika,” ujarnya.

Hery melanjutkan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan dengan terus melakukan sosialisasi, memberikan himbauan dan penindakan.

Selain itu, dirinya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Berkat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus Narkoba satu persatu di wilayah hukum Indramayu, pungkasnya. (red)

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Cirebon Mengikuti Run Fun Night bersama Danrem 063/Sunan Gunung Jati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *