PURWAKARTA | Menyikapi issue yang diungkapkan oleh AN dengan tuduhan ketidakjelasan pelaksanaan Mukab Kadin Purwakarta diperparah dengan dikeluarkannya SK susunan kepanitian Mukab yang dianggap melanggar peraturan organisasi (PO). Sebagaimana dilansir dari Rmoljabar.id pada Selasa (21/6/2022).
Agus Yasin sebagai Pemerhati Purwakarta angkat bicara, Harusnya yang bersangkutan membaca secara seksama ketentuan pasal 4 Skep/053/DP/VI/2019, karena patut diduga indikasinya terkesan menyerang pihak tertentu yang dibiaskan dan seolah juga berbau pesanan orang perseorangan tertentu.
“Jika murni itu ungkapannya, tidak mungkin menjurus pada persoalan kepanitiaan,” katanya.
Lantas, menurut Agus Yasin penyebutan jumlah peserta yang telah disepakati, sepertinya asal ucap tanpa melihat data. Selanjutnya dengan mempersoalkan jika full caretaker, bukankah calon satunya lagi merupakan pengurus juga.
“Perlu diingat mengenai Jumlah Peserta MUKAB VII KADIN Purwakarta dan 2 Calon Ketuanya telah disepakati, dan satu sama lain tidak ada persoalan sampai saat ini. Namun kenapa saat muncul kepanitian, tiba tiba muncul persoalan,” kata Agus Yasin. Kamis (23/6/2022).
Lebih jelas, Sekali lagi menyangkut pernyataan dari Sdr. AN tersebut perlu juga dipertanyakan, apakah murni ungkapan yang bersangkutan atau bukan.
“Jika ternyata pernyataan itu diduga hanya pinjam nama dan atau atas suruhan orang perseorangan tertentu, maka kemungkinannya pihak KADIN Jabar melakukan upaya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (guh)