Ragam  

Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Zona Merah, Terjadi Kerumunan Pembagian BPNT

PURWAKARTA | Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Rp 600.000 cair mulai tanggal 22 Februari 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong percepatan penyaluran bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp 600.000 secara tunai.

Dalam pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 dengan total Rp 600.000, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

Hari ini Rabu 23 Februari 2022. Sesuai, bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai disalurkan oleh PT POS Kabupaten Purwakarta di Kecamatan Kiarapedes.

Namun mengingat bahwa Purwakarta sedang dalam lonjakan kasus Covid-19 yang sebelumnya di instruksikan oleh pemimpin daerah tidak boleh berkerumun.

Terlebih di Kecamatan Kiarapedes dalam keadaan zona merah. Dengan pembagian BPNT itu berdampak timbulnya kerumunan warga yang tidak bisa terelakan.

Pasalnya Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kiarapedes total dari 10 Desa 1247 KPM. Dampak dari kebijakan yang dipaksakan.

Tendi Tokoh Masyarakat Kiarapedes sangat sangat menyayangkan dengan adanya kerumunan dikhawatirkan akan terjadinya cluster atau lonjakan kasus covid-19 yang signifikan.

“Saya menyayangkan dengan terjadinya kerumunan seperti ini, sedangkan keadaan di Purwakarta khususnya Kiarapedes dalam keadaan zona merah,” ucap Tendi. Rabu (23/02/2022).

Terpisah, berdasarkan surat dari POS Indonesia Nomor 294/Jaskug/PDKP/0222 dengan perihal petunjuk penyaluran BPNT tahun 2022. Pada poin ke 6 dijelaskan: Proses Bayar Harap Memperhatikan Prokes Ketat dan tidak boleh ada kerumunan dalam jumlah banyak dan lama.

Pada poin tersebut, Tendi menjelaskan pembagian BPNT di Kiarapedes sangat membludak dan mengabaikan aturan Prokes.

“Saya katakan sekali lagi saya sangat menyayangkan dan khawatir dengan pembagian BPNT yang tidak mengikuti prokes. Terlebih Bupati Purwakarta menjelaskan bahwa untuk Kecamatan Kiarapedes keadaan Zona Merah, pemerintah jangan tutup mata dengan keadaan seperti ini, kalau terjadi cluster siapa nanti yang akan bertanggung jawab!,” tutupnya. (guh)

Baca Juga  PC FSP KEP SPSI Menyoal Kenaikan Upah Dengan Berkirim Surat Kepada Bupati Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *