Polres Purwakarta Bekuk Berinisial F (50) Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan Seorang Warga

PURWAKARTA | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta membekuk seorang penjual minuman keras (miras) oplosan, berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Miras oplosan yang dia jual diduga telah menewaskan satu orang warga desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Supiyan mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai minum miras oplosan.

“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ucap Usep, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.

“Pada, Rabu 09 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan sekitar pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” ucap Usep.

Ia menambahkan, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pemilik warung yang sekaligus penjual miras oplosan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuat minuman keras oplosan tersebut di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan Racikan alkohol ditambah sprite dan air mentah,” Tutur Usep.

Dari rumah kontrakan pelaku, sambung dia, ditemukan barang bukti dua bungkus kantong plastik bening berisikan sisa cairan, diduga miras oplosan, delapan bungkus plastik bening berisikan cairan diduga miras oplosan, yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam, satu unit ponsel merek oppo, warna rose gold, satu buah t-shirt, warna merah bertuliskan nevada dan satu buah celana panjang, warna hitam.

Baca Juga  Upaya Menjaga Kesehatan Prajurit, Kodim 0619/Purwakarta Laksanakan Pemeriksaan EKG

Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti, satu buah ember bekas cat, satu buah gayung. Langkah penyidik langsung membawa Barang bukti ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli.

“Untuk pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tungkasnya. (guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *