Polres Sumedang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dibawah Umur, Kuasa Hukum Menyatakan Banyak Adegan Tidak Sesuai Fakta

SUMEDANG | Polres Sumedang Jawa Barat, Senin (7/2/2022) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka SU, Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dan RM Anggota DPRD Sumedang.

Dalam rekonstruksi ada 78 adegan yang diperagakan, dengan menghadirkan kedua tersangka SU dan RM, serta seluruh saksi. Proses rekonstruksi pertama dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, yang berada di Kampung Ciwalur, Desa Mekar Asih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan balai desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kuasa Hukum tersangka SU dan RM, Ebenezer Damanik, SH, membenarkan kegiatan rekonstruksi digelar oleh Pihak Polres Sumedang, dengan memperagakan adegan sebanyak 78 adegan. Namun, ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak oleh klien kami.

“Ya, benar ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak. Karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, klien kami yang bernama RM, dengan tegas tidak mau melakukan adegan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

Dikatakannya, dalam proses rekonstruksi yang dilakukan banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, banyak yang tidak sesuai dengan BAP.

“Saya katakan, sejak awal penetapan tersangka sampai dengan proses rekonstruksi, banyak kejanggalan yang terjadi,” ucapnya.

Disinggung upaya hukum setelah kliennya ditangkap dan dilakukan penahanan, Ebenezer Damanik, mengaku, akan melakukan upaya hukum seperti praperadilan yang sudah didaftarkan di PN Sumedang.

“Paraperadilan kita tempuh dan akan segera disidangkan,” cetusnya.

Sementara Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, membenarkan, telah dilakukan rekonstruksi kasus penganiayaan anak di bawah umur, dengan tersangka SU dan RM.

“Untuk melengkapi berkas perkaranya, Polres Sumedang melakukan rekonstruksi, dengan jumlah adegan sebanyak 78 adegan. Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 29 orang,” ucapnya.

Baca Juga  Jasa Tirta II Promosikan UMK pada Pameran Bandung Ide Craft

Dedi juga mengatakan, ada beberapa adegan yang dibantah oleh pihak tersangka, selanjutnya nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumedang.

Dedi juga mengaku, kedua tersangka tidak melarikan diri (Kabur-Red), jadi tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, yang 3 kali Polres Sumedang melakukan upaya paksa, yaitu dengan Surat Perintah membawa tersangka.

“Tersangka saat di bawa berada di wilayah Garut,” singkatnya. (red/by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *