SUMEDANG | Kuasa hukum SU Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, serta anaknya RM yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Andi Suryadin, SH, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang.
Andi selaku Kuasa hukum SU dan RM, menuturkan, permohonan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang, untuk menguji keabsahan dijadikannya tersangka kliennya atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi 8 bulan yang lalu, buntut dari kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Wado-Malangbong.
“Saya selaku kuasa hukum, melakukan gugatan praperadilan. Yang mana dalam penetapan status kliennya menjadi tersangka ada kejanggalan, serta prematur yang dilakukan penyidik Polres Sumedang,” ujarnya, Minggu (06/2/2022).
Dikatakan Andi, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ditangani oleh Polres Sumedang dalam kasus tindak pidana dugaan penganiayaan, yang dituduhkan pada kliennya. Namun walaupun demikian, semua tuduhan yang diarahkan ke dua kliennya semuanya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Setelah Polres Sumedang menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka, pihaknya selaku kuasa hukum langsung mengajukan gugatan praperadilan. Yang mana hal tersebut juga merupakan hak klien yang sedang ditangani.
“Selain gugatan praperadilan, kita juga meminta perlindungan hukum pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia. Kedua langkah tersebut diambil sebagai upaya langkah hukum. Yang mana banyak kejanggalan,” cetusnya.
Ia mengaku, kasus hukum yang menimpa kliennya dianggap kasus yang luar biasa. Yang mana setelah melakukan penetapan tersangka, pihak penyidik juga melakukan gerakan arogansi. Yang menilai klien kami seperti teroris.
“Klien kami, dianggap seperti teroris. Buktinya, pada Sabtu (05/2/2022) petugas Kepolisian Polres Sumedang dengan menggunakan empat sampai lima kendaraan roda empat mendatangi Desa Cilengkrang, dengan alasan ingin meminta keterangan pada kedua klien kami, yang saat itu sedang tidak ada di kediamannya,” tegasnya.
Seharusnya, kata Andi, pihak penyidik juga menghormati upaya hukum yang sedang kita ambil. Yang mana setelah melakukan gugatan praperadilan, proses penyidikan ditunda dahulu sampai ada putusan.
“Kami menghormati hukum, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk dihormati. Adanya petugas kepolisian yang datang ke Desa Cilengkrang seperti mengejar teroris pada malam hari, bahkan sampai dini hari, telah membuat keresahan di masyarakat. Klien kami tidak akan melarikan diri, keduanya pejabat publik yang memiliki martabat,” tegasnya.
Ia berharap, pihak Polres Sumedang untuk bersikap bijak serta tidak gegabah dalam menetapkan kedua klien kami menjadi tersangka, pungkasnya. (red)