PURWAKARTA | Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta dari berbagai Kecamatan di Purwakarta mengadakan aksi damai ke gedung putih DPRD Purwakarta di Jl.Ir. H. Juanda, pada Jumat (26/11/2021) siang.
Aksi yang dipimpin oleh Asep Kurniawan yang akrab disapa (Papet) selaku Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta diterima oleh Yadi Nurbahrum Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta di ruang Gabungan Komisi lantai 2 gedung DPRD dengan perwakilan 20 orang.
Pada pertemuan yang diwakilkan itu, anggota Ormas PP meminta agar DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menyampaikan aspirasi mereka (PP-red) kepada pengurus DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
Alhasil anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta berkenan untuk menyampaikan aspirasi dari Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta, Yaitu:
Permohonan maaf disampaikan kepada pengurus Pemuda Pancasila di Jakarta dari Wakil Ketua Komis II DPR RI, Yunimart Girsang yang telah melukai perasaan dan merusak marwah organisasi Pemuda Pancasila dengan statement yang dilontarkan oleh Yunimart Girsang agar Ormas Pemuda Pancasila dibekukan dan tidak diperpanjang izinnya.
Selain permohonan maaf, anggota Ormas PP Kabupaten Purwakarta juga meminta kepada pengurus DPP PDI Perjuangan agar di recall keanggotaan Yunimart Girsang dari DPR RI.
Atas tuntutan itu, Berdasarkan surat rekomendasi disampaikan bahwa sesuai hasil audiensi MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta Nomor: S.578.EI/MPC-PP/PWK/SU/XI/2021 tanggal 23 November 2021. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta, Yadi Nurnahrum berjanji akan menyampaikan rekomendasi kepada DPP PDI Perjuangan.
Yadi Nurnahrum Wakil Ketua Fraksi PDI-P mengatakan, ini bukti bahwa partai kami adalah partai yang terbuka. Insya Allah apapun yang menjadi aspirasi warga masyarakat khususnya hari ini kita menerima audiensi dari PP kita siap meneruskan ke DPP Partai PDI-P di Jakarta.
“Hari ini kami sifatnya hanya merekomendasikan kepada DPP agar memberikan sanksi yang jelas kepada salah satu politisi PDI-P yang sudah memberikan statmen itu,” ucap Yadi Nurnahrum kepada awak media usai audiensi di ruang Gabungan Komisi lantai 2 DPRD Purwakarta.
Ia menambahkan, bahwa untuk internal partainya itu sesuai dengan AD/ART partai saja yang akan dijalankan ketika ada salah satu kader melanggar dari pada AD/ART maka akan diberikan sanksi sesuai sanksi partai, sehingga semuanya itu menjadi ranah DPP Partai. (guh)