Dampak Proyek Perumahan Lahan Produktif Terganggu, Salah Satu Warga Bingung Harus Mengadu Kemana

BOYOLALI | Salah Satu pemilik lahan pertanian produktif warga Dukuh Jati Wetan RT. 04/ RW. 03 Desa Ngadirojo Kecamatan Gladagsari Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, harapkan keadilan terkait lahannya yang ditanami jahe dan lainnya terkena dampak longsoran tanah urugan proyek pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri.

Kurang lebih 45 meter persegi luasnya dari mulai batas tanah lahan pertanian dengan tanah perumahan diurug dan dipakai tanpa seijin pemilik lahan tersebut. Apalagi bila banjir dan akibat Talud bisa merusak lahan dan tanamannya.

Selain itu, pohon yang berada di lahan tersebut seperti: Pohon Jengkol, Pohon Aren, dan Pohon Bambu serta pohon lainnya diratakan dengan menggunakan alat berat milik proyek guna kelancaran pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri tanpa izin.

Demikian disampaikan Sulinah pemilik lahan pertanian kepada team liputan di kediamannya pada Minggu,(21/11/2021).

“Sudah hampir satu tahun lebih kejadian itu kami alami, saya sudah mengadukan hal ini ke berbagai pihak termasuk ke orang-orang perumahan GMA dan kepala desa kami, akan tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik. Jangankan untuk memperbaiki longsoran tanah, ganti rugi pun tidak ada,” ucap Sulinah.

Menurutnya, selain longsoran tanah disertai bebatuan yang mengakibatkan adanya banjir dan urugan pun menjadi kendala sehingga mengakibatkan penundaan lahan satu petak tidak bisa digarap.

“Kami merasa tanah kami yang jika diukur dari batas tanah kami dengan tanah perumahan sekitar 45 meter persegi sudah diurug oleh mereka, dipergunakan secara diserobot tanpa izin kepada kami sebagai pemilik,” ungkapnya.

Sulinah pun mengungkapkan kepada team liputan bahwa ia berharap ada yang bisa membantunya karena persoalan ini sudah lama dan belum ada itikad baik dari pemilik PT Graha Mulia Asri.

Baca Juga  Serap Aspirasi Masyarakat, Dandim 0813 dan Bupati Anna Blusukan ke Dusun Tapal Batas Selatan Bojonegoro

“Kami ini orang kecil dan lemah pak. Apalagi ketika saya upload foto-foto longsoran tanah yang menimpa lahan saya dengan harapan kepada siapa saya harus mengadu dan akhirnya di upload di akun FB itu dianggap oleh pihak mereka saya melanggar UU ITE,” terangnya.

Lantas kata Sulinah “sampai kapan ada itikad ganti rugi.?”

“Memang pernah ada yang datang dari pihak perumahan untuk meminta maaf dan memberikan uang sebesar Rp.500.000-; (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih itu sebagai permohonan maaf, dikarenakan telah mengotori lahan dan itu dituangkan secara tertulis juga di kwitansi. Namun sayangnya tidak memegang salinannya,” papar Sulinah.

Saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp pihak PT Graha Mulia Asri berinisial T bagian Opname mengatakan, “saya sudah memberikan solusi terbaik untuk mereka secara gratis dan tidak harus bayar dengan meratakan tanah mereka sesuai leveling kanan kiri, agar mereka terhindar dari tampiasan air, tetapi mereka menolak. Padahal tampiasan air bukan dari proyek kami akan tetapi dari warga jati kulon yang aliran selokannya dibuang ke arah proyek ya otomatis kami terbebani dari limpahan air desa paling atas dan solusi ini pun sudah saya sampaikan sejak maret 2021”, katanya.

Lanjut ia dalam isi pesannya, masalah pohon jengkol dan bambu itu tidak tahu menahu soal itu. Adapun masalah dari pihak alat berat dan menurutnya tidak mengetahui hal tersebut. “Coba tanyakan sama pohon jengkol dan Bumbunya,” sambung ucapnya.

Menyikapi ungkapan itu, team memastikan dengan mendatangi lagi Sulinah di kediamannya pada hari Senin (22/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB, dan Sulinah dengan tegas kembali menjawab, “seperti yang kemarin saya sampaikan mas, bahwa saya dan suami belum menerima uang ganti rugi apapun soal dampak dari longsoran tanah yang menimpa lahan saya,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *